Bareskrim Polri Bongkar Bisnis Judol Targetkan Warga Indonesia
  • kriminal
  • Bareskrim Polri Bongkar Bisnis Judol Targetkan Warga Indonesia

    Bareskrim Polri Bongkar Bisnis Judol Targetkan Warga Indonesia

    Bareskrim Polri Bongkar Bisnis Judol Targetkan Warga Indonesia Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik bisnis perjudian daring yang secara khusus menyasar masyarakat Indonesia sebagai target utama pengguna. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas ilegal berbasis digital yang semakin marak dan meresahkan.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Sarif Simanjuntak, menyampaikan bahwa pelaku utama dalam kasus ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Individu tersebut diketahui berperan sebagai pengendali utama operasional jaringan perjudian daring sejak tahun 2022. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diduga telah meraup keuntungan hingga mencapai miliaran rupiah.

    Dalam keterangan resminya di Jakarta, Ade menjelaskan bahwa tersangka berinisial LT alias T, seorang pria berusia 40 tahun, telah mengelola dan mengendalikan sejumlah situs perjudian daring yang beroperasi secara sistematis dan terorganisir. Aktivitas ilegal ini dijalankan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau pengguna di Indonesia secara luas.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri pada awal Desember 2025. Dalam patroli tersebut, ditemukan indikasi aktivitas perjudian daring yang mencurigakan dan dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses analisis mendalam.

    Berdasarkan hasil analisis dan pemetaan digital (profiling), penyidik berhasil mengidentifikasi beberapa situs perjudian daring yang aktif dan memiliki akses luas bagi pengguna di Indonesia. Dua di antaranya adalah situs dengan nama Civitoto dan Jalutoto. Situs-situs ini menawarkan berbagai jenis permainan judi secara daring, antara lain permainan kasino, togel, slot, e-lottery, arcade, hingga poker.

    Bareskrim Polri Bongkar Bisnis Judol

    Ade menambahkan bahwa sistem transaksi yang digunakan dalam situs tersebut memperkuat dugaan bahwa target pasar utama adalah masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari penggunaan rekening bank domestik sebagai sarana untuk melakukan transaksi deposit maupun penarikan dana (withdraw). Dengan demikian, pengguna dapat dengan mudah melakukan aktivitas perjudian tanpa hambatan geografis.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik kemudian membuat laporan polisi model A sebagai dasar hukum untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Proses ini mencakup pengumpulan bukti, penelusuran aliran dana, serta identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

    Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, aparat berhasil mengungkap bahwa tersangka memperoleh keuntungan yang signifikan dari operasional situs perjudian tersebut. Setiap bulan, tersangka diperkirakan meraup pendapatan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Jika diakumulasikan selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, total keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp3 miliar.

    Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan dan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. LT diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan dan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Setelah penangkapan, tersangka langsung menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Masa penahanan dimulai sejak 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan hotel4d tindak pidana perjudian dan kejahatan siber. Di antaranya adalah Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    3 mins